Jakarta, Gesuri.id – Komisi VII DPR RI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, menilai tata kelola pengawasan yang longgar dan tumpang tindih regulasi saat ini berpotensi mengancam keselamatan jutaan konsumen.
Hal tersebut diungkapkan Novita dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Novita menegaskan bahwa persoalan AMDK bukan sekadar urusan bisnis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas air minum yang aman dan sehat. Menurut memetakan, ada tiga persoalan mendasar yang membayangi industri AMDK saat ini, yakni krisis keadilan air, krisis keamanan produk, dan krisis tanggung jawab sosial perusahaan.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Air adalah inti kehidupan. Negara harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air minum yang aman, sehat, dan terlindungi. Jangan sampai hak dasar rakyat dikalahkan oleh lemahnya pengawasan," kata Novita.
Sorotan paling tajam diarahkan pada temuan Komisi VII mengenai masih beredarnya galon guna ulang yang diduga telah melampaui batas usia pemakaian wajar. Sejumlah galon di lapangan dilaporkan masih digunakan secara terus-menerus selama 13 hingga 20 tahun.
Novita mempertanyakan ketiadaan lembaga yang secara spesifik bertanggung jawab mengawasi usia pakai wadah plastik tersebut. Menurutnya, ketidakjelasan ini memicu tumpang tindih kewenangan yang berujung pada lemahnya akuntabilitas.
"Siapa yang bertanggung jawab mengawasi batas usia pakai galon guna ulang ini? BPOM, BPKN, Kementerian Perindustrian, atau siapa? Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan kepastian," ujarnya.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Selain masalah usia galon, politikus PDI Perjuangan ini juga mendesak transparansi pemerintah untuk membuka data perusahaan AMDK yang melanggar standar keamanan produk. Publik dinilai berhak mengetahui informasi tersebut agar dapat memilih produk yang aman.
DPR juga mengkritik minimnya edukasi publik mengenai tata cara penyimpanan air kemasan yang benar. Padahal, paparan panas berlebih dan sinar matahari langsung saat distribusi dapat memicu peluruhan zat kimia berbahaya pada kemasan yang tidak ditangani sesuai standar.
Di hadapan BPOM dan BPKN, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur VII ini mendesak pemerintah untuk segera memperketat pengawasan di lapangan, membuka data secara transparan, serta memperluas edukasi hingga ke daerah demi melindungi konsumen akhir.

















































































