DPR Tegaskan Indonesia Terapkan Politik Bebas Aktif

Indonesia menganut asas Politik Bebas Aktif untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia.
Rabu, 30 November 2022 07:54 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI menyatakan bahwa Pasal 5 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang mencantumkan frasa oleh warga negara Indonesia dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebab, Indonesia menganut asas Politik Bebas Aktif untuk ikut serta menjaga ketertiban dunia.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan secara daring dalam acara mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia perihal Pengujian Materiil UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Senin (28/11).

Baca:PDI Perjuangan Tegaskan Tak Miliki Kepentingan Dalam RKUHP

Baca juga :