Banggai, Gesuri.id Aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai kembali menuai sorotan. Anggota DPRD Banggai dari Fraksi PDI Perjuangan, Siti Aria Nurhaeningsih, menegaskan perusahaan tambang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan serta dampak sosial yang ditimbulkan.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, Siti Aria menyampaikan kritik keras terhadap dua perusahaan tambang, yakni PT Penta Darma Karsa dan PT Prima Darma Karsa, yang disebut telah mencemari lingkungan serta menggunakan jalan umum untuk kepentingan operasional.
Perusahaan telah mencemari air, udara, dan tanah. Mereka juga memanfaatkan jalan umum untuk kepentingan operasional tambang, padahal itu diperuntukkan bagi masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan, tegasnya, dikutip dari obormotindok.co, Kamis (4/9).
Temuan DPRD Banggai berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 22 Juli 2025 menunjukkan adanya kerusakan signifikan pada kawasan mangrove serta ruas jalan SiunaTikupon akibat kendaraan tambang yang melebihi kapasitas jalan.
Lebih jauh, aktivitas tambang nikel juga dinilai berdampak negatif terhadap kehidupan petani dan nelayan. Penurunan hasil panen serta tangkapan ikan menjadi keluhan utama warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.