Mojokerto, Gesuri.id – DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalokasian anggaran sebesar Rp440 juta untuk pekerjaan lanjutan di Taman Bahari Mojopahit (TBM) melalui Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dan penandatanganan bersama antara DPRD dan Pemkot Mojokerto pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti, menegaskan bahwa persetujuan anggaran tersebut disertai catatan penting yang harus dipatuhi eksekutif.
“Disetujui, tapi dengan catatan,” ujarnya, dikutip dari PDIPerjuangan-jatim.com, Kamis (4/9).
Dana tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan shelter atau dermaga penunjang wahana susur Sungai Ngotok. Namun, mengingat adanya proses hukum terkait dugaan korupsi pada proyek pujasera berbentuk kapal di kawasan TBM, DPRD meminta agar langkah kehati-hatian tetap dikedepankan.
“Jadi, eksekutif tetap harus konsultasi ke kejaksaan,” terang politisi PDI Perjuangan itu.
Dengan catatan tersebut, DPRD berharap pembangunan di TBM tetap dapat dilanjutkan namun tetap akuntabel, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.