DPRD Barito Timur Sepakat Buat 15 Perda Melalui Prolegda 

DPRD sepakat membuat 15 peraturan daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.
Sabtu, 17 November 2018 14:30 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Tamiang Layang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, sepakat membuat 15 peraturan daerah melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2019.

Sesuai dengan hasil kesepakatan dengan pihak eksekutif, sedikitnya ada 15 perda selama 2019, kata Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur (Bartim) Broelalano di Tamiang Layang, Jumat (16/11).

Baca:Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jombang Ditunda

Menurut Broelalano, program pembentukan perda itu telah sesuai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan Pasal 16 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, kata politikus PDI Perjuangan itu.

Perda yang akan dibentuk itu, kata dia, berupa perubahan maupun perda baru, di antaranya Rancangan Perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban, Ranperda Kabupaten Bartim Layak Anak, dan Ranperda Road MAP IT.

Baca juga :