Ikuti Kami

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jombang Ditunda

Ditundanya raperda kawasan tanpa rokok ini, karena ditengarai oleh adanya masukan masyarakat di sejumlah wilayah di Jombang.

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jombang Ditunda
Ketua DPRD Jombang, Jawa Timur Joko Triono.

Jombang, Gesuri.id - Ketua DPRD Jombang, Jawa Timur Joko Triono mengungkapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR) ditunda menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Jombang pada tahun 2018 ini. 

Ditundanya raperda kawasan tanpa rokok ini, dijelaskan Joko Triono, karena ditengarai oleh adanya masukan masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang. 

Baca: Hasbullah Imbau Ulama Ajak Masyarakat Kurangi Konsumsi Rokok

Khususnya daerah yang mayoritas penduduknya bergantung pada pertanian tembakau. 

 "Kami sebetulnya sudah mengusulkan dari lima raperda. Karena memang beberapa waktu yang lalu, satu raperda itu kami tunda pembahasannya karena masih ada sedikit persoalan," ungkap Joko di Jombang, Senin (5/11).

Raperda kawasan tanpa rokok ini merupakan salah satu dari lima raperda atas hak inisiatif DPRD Kabupaten Jombang yang diusulkan kepada Pemkab Jombang. 

Dari kelima raperda itu, empat diantaranya ditetapkan sebagai perda Kabupaten Jombang saat rapat paripurna di ruang paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Senin (5/11) pagi.

Joko menilai bahwa raperda kawasan tanpa rokok ini  memiliki dampak yang cukup besar terhadap hasil pertanian tembakau. Ditakutkan, bila raperda ini disahkan, akan mengurangi pendapatan masyarakat. 

"Karena ini ada implikasi yang sangat besar terhadap hasil pertanian (tembakau, red)," tandasnya. 

Ketua DPRD Jombang dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, bahwa masuknya raperda kawasan tanpa rokok di dalam program legislasi daerah (prolegda) ini atas dasar masukan menteri kesehatan yang mengharuskan setiap daerah memiliki kawasan tanpa rokok. 

Baca: DPR Minta Kenaikan Cukai Rokok Tidak Terlalu Tinggi

Namun, dalam proses pembuatan raperda, menurut Joko Triono, banyak masyarakat yang tidak menghendaki. 

"Awalnya itu memang ada dari Kementerian Kesehatan yang mengharuskan setiap daerah membikin perda kawasan tanpa rokok. Setelah kita sampaikan ke publik, ternyata masyarakat masih belum menghendaki itu (Raperda kawasan tanpa rokok, rek)," bebernya.

Quote