DPRD DKI Minta Pemprov Stop Pembangunan Pusat Kuliner Pluit

Lahan yang ada sebenarnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). 
Kamis, 13 Desember 2018 14:07 WIB Jurnalis - Imanudin

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pembangunan pusat kuliner di kawasan Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara. Hal itu dikarenakan lahan yang ada sebenarnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Baca:GembongMintaPemprov DKIFokus Urusi Persoalan yang Nyata

Ternyata memang benar. Ini peruntukannya memang bukan untuk pembangunan. Peruntukannya untuk hijau, ucap Gembong Warsono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan, Rabu (12/12).

Gembong menjelaskan dirinya menerima aduan warga dari tiga RW setempat yang mengeluh akan proses pembangunan pusat kuliner tanpa musyawarah.

Lebih dari itu, Gembong menyampaikan bahwa dalam sidak tersebut, selain menemukan adanya pelanggaran aturan, dirinya juga menemukan adanya komersialisasi lahan.

Baca juga :