Ikuti Kami

DPRD DKI Minta Pemprov Stop Pembangunan Pusat Kuliner Pluit

Lahan yang ada sebenarnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). 

DPRD DKI Minta Pemprov Stop Pembangunan Pusat Kuliner Pluit
Ilustrasi. Warga Tolak Rencana Pembangunan Area PKL di Pluit.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghentikan pembangunan pusat kuliner di kawasan Karang Indah, Pluit, Jakarta Utara. Hal itu dikarenakan lahan yang ada sebenarnya difungsikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). 

Baca: Gembong Minta Pemprov DKI Fokus Urusi Persoalan yang Nyata

“Ternyata memang benar. Ini peruntukannya memang bukan untuk pembangunan. Peruntukannya untuk hijau,” ucap Gembong Warsono saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan, Rabu (12/12).

Gembong menjelaskan dirinya menerima aduan warga dari tiga RW setempat yang mengeluh akan proses pembangunan pusat kuliner tanpa musyawarah.

Lebih dari itu, Gembong menyampaikan bahwa dalam sidak tersebut, selain menemukan adanya pelanggaran aturan, dirinya juga menemukan adanya komersialisasi lahan.

“Dari hasil sidak kami menemukan adanya pembangunan lokasi komersial di atas lahan hijau,” ujar Gembong sebagaimana dikutip Monitor.co.id, Rabu (12/12).

Gembong mengatakan, lahan tersebut dibangun oleh anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, lahan tersebut dijual dengan harga Rp 60 juta per meter persegi.

"Peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan," kata Gembong.

Terpisah, Sekretaris Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Veri Yonnevil menduga ada maladministrasi dalam proses alih fungsi lahan dan proses pemberian izin kepada Jakpro untuk melakukan pembangunan. 

"Ini sudah menyalahi aturan," kata Veri, Kamis (13/12).

Baca: Dana Revitalisasi Hingga Rp150 Miliar Harus PercantikMonas

"Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap gubernur sehingga gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau ini," imbuh Veri.

Sementara, Direktur PT. Jakarta Utilitas Propertindo Ario Pramadhi menegaskan seluruh pengerjaan pembangunan proyek pusat kuliner telah memiliki izin. Izin itu, kata Ario dikeluarkan oleh DPM-PTSP DKI Jakarta.

Meski begitu, Ario mengklaim pihaknya akan terbuka dengan rekomendasi DPRD DKI untuk menghentikan pembangunan proyek tersebut sementara waktu jika memang diperlukan.

"Kalau mesti ada perubahan kami akan terbuka untuk berdiskusi," ucap Ario.

Quote