Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kabupaten Tegal mendesak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antarwaktu (PAW) di 15 Desa Kabupaten Tegal agar pemerintahan desa berjalan dengan baik.
Biasanya Pj Kades diambilkan dari ASN di kecamatan masing-masing. Kami yakin tidak maksimal dalam menjalankan perintahan desa, kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDI Perjuangan, KRT Sugono Adinagoro saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Tegal, Selasa.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Ia mengatakan, aturan yang mendasari pelaksanaan Pilkades PAW, yakni di Pasal 43 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2026. Dalam pasal itu, disebutkan bahwa dalam hal Kepala Desa berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun, penjabat Kepala Desa memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa antarwaktu melalui Musyawarah Desa.
Ketentuan batas minimal satu tahun ini bersifat absolut dan menjadi filter utama dalam menentukan apakah sebuah desa harus menyelenggarakan musyawarah pemilihan atau cukup dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) hingga pemilihan serentak berikutnya.