DPRD Kalteng Tunggu Surat Resmi Kemendagri

Hal ini terkait dengan kejelasan Peraturan Gubernur Nomor 10/2018 tentang Perubahan Pergub No. 33/2017.
Selasa, 05 Juni 2018 09:17 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menunggu surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan kejelasan Peraturan Gubernur Nomor 10/2018 tentang Perubahan Pergub No. 33/2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering melalui pesan singkat untuk menyikapi hasil pertemuan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dengan Gubernur Sugianto Sabran yang banyak beredar di media konvensional serta media sosial, Palangkaraya, Senin (4/6).

Baca:Kemendagri Akan Panggil GubernurKalteng

Hal ini termasuk beredarnya keputusan Mendagri yang mengabulkan dan/atau mengabulkan sebagian dengan catatan menghapus pasal berlaku surut terhadap Pergub 10/2018 tersebut. Nanti dilihat dan kaji pada saat diterimanya Pergub tersebut, kata Freddy.

Sekretaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalteng ini juga menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten terkait dengan rencana interpelasi kepada Gubernur Kalteng. Apalagi, tahapan interpelasi tersebut sudah terjadwal di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalteng.

Baca juga :