Ikuti Kami

Kemendagri Akan Panggil Gubernur Kalteng

Pemanggilan ini terkait Pergub Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Kemendagri Akan Panggil Gubernur Kalteng
Freddy Ering

Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana memanggil Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng.

Rencana pemanggilan ini diketahui setelah Ketua DPRD Kalteng Renhard Atu Narang bersama wakil ketua dan seluruh ketua-ketua fraksi yang ada di lembaga wakil rakyat tersebut melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo, di Jakarta, Rabu (30/5).

Baca: DPRD Kalteng Ajukan Hak Interpelasi ke Gubernur

"Pemanggilan ini juga untuk meminta penjelasan terkait mekanisme evaluasi dan perekrutan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng yang masih bermasalah," kata Ketua Komisi A DPRD Kalteng Freddy Ering di Palangkaraya, Rabu (30/5)

DPRD Kalteng dalam pertemuan tersebut menjelaskan langsung kepada Mendagri dan Sekjen Kemendagri terkait isi, prosedur, mekanisme dan substansi Pergub 10/2018 yang tidak dilaksanakan serta menyalahi ketentuan perundang-undangan.

Freddy mengatakan penerbitan Pergub 10/2018 tersebut juga tidak didasari pada hal-hal urgen, yang prinsif sehingga mengharuskan adanya revisi terhadap Pergub lama, yakni No 33 Tahun 2018. Pergub tersebut juga akan berimplikasi jauh ke seluruh kabupaten/kota di Kalteng.

"Jadi sudah kami jelaskan secara lengkap, dan kenapa DPRD Kalteng akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Sugianto Sabran. Dari Kemendagri ya mereka memaklumi kalau kami masuk dalam interpelasi," beber dia.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyebut pihak Kemendagri juga melihat bahwa terbitnya Pergub 10/2018 tidak dilandasi dengan alasan yang kuat, apakah itu mengenai adanya permasalahan di APBD, baik itu pemangkasan ataupun lainnya.

Baca: Pergub Nomor 10 Tahun 2018 Mendesak Dicabut

Dia mengatakan pihak Kemendagri juga cukup terkejut dengan adanya kasus terkait pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tersebut, bahkan kasus ini dinyatakan baru pertama kali terjadi di seluruh wilayah Indinesua.

"Mereka cukup terkejut, oleh sebab itu Kemendagri menjanjikan akan memanggil segera gubernur dan penjabat Sekda Kalteng untuk mengklarifikasi dan meminta penjelasan mengenai pergub tersebut," kata Freddy.

Quote