Manado, Gesuri.id - DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat memproses hukum pedagang yang menjual mi basah mengandung boraks yang ditemukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado, akhir pekan lalu.
Tentu sebagai pengawas jalannya pemerintahan, kami mendesak Disperindag Manado mengambil tindakan tegas sebab hal tersebut sudah merugikan masyarakat, kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang di Manado, Senin (21/5).
Baca:Pelayanan Publik Sulut Harus Bebas Pungli
Sualang mengatakan, Disperindag dan Dinas Kesehatan Manado diminta bertindak karena mi basah merupakan bagian dari tanggung jawab kedua dinas tersebut.
Tindakan hukum harus dilakukan karena ada aturan jelas yang harus ditegakkan terutama yang menjadi bagian tugas disperindag dan dinas kesehatan.