DPRD Kota Manado Minta Disperindag Tindak Pedagang Nakal

BPOM Manado melakukan inspeksi mendadak di pasar tradisional Pinasungkulan dan menemukan sejumlah merek mi basah mengandung boraks.
Senin, 21 Mei 2018 16:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Manado, Gesuri.id - DPRD Kota Manado, Sulawesi Utara, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat memproses hukum pedagang yang menjual mi basah mengandung boraks yang ditemukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado, akhir pekan lalu.

Tentu sebagai pengawas jalannya pemerintahan, kami mendesak Disperindag Manado mengambil tindakan tegas sebab hal tersebut sudah merugikan masyarakat, kata Wakil Ketua DPRD Manado Richard Sualang di Manado, Senin (21/5).

Baca:Pelayanan Publik Sulut Harus Bebas Pungli

Sualang mengatakan, Disperindag dan Dinas Kesehatan Manado diminta bertindak karena mi basah merupakan bagian dari tanggung jawab kedua dinas tersebut.

Tindakan hukum harus dilakukan karena ada aturan jelas yang harus ditegakkan terutama yang menjadi bagian tugas disperindag dan dinas kesehatan.

Baca juga :