DPRD Kotim Dukung Pemda Larang Truk Masuk Kota

Penegakan aturan larangan truk dan angkutan berat lainnya masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit harus disertai dengan sanksi.
Senin, 15 Oktober 2018 20:00 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Sampit, Gesuri.id - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , Kalimantan Tengah Muhammad Jhon Krisli menegaskan penegakan aturan larangan truk dan angkutan berat lainnya masuk melintasi jalan dalam Kota Sampit harus disertai dengan sanksi.

Kami sangat mendukung upaya pemerintah daerah menegakan aturan larangan truk dan angkutan masuk kota, agar ruas jalan dalam Kota Sampit tidak lekas rusak, katanya di Sampit, Senin (15/10).

Baca:DPRD Kotim Dukung Pengembangan Bandara Sampit

Menurut Jhon, dengan disertai sanksi diharapkan aturan tersebut bisa berjalan dengan baik dan ditaati oleh para sopir dan pengusaha angkutan.

Paling tidak dengan adanya sanksi mereka akan selalu ingat jika truk dan angkutan lainnya tidak boleh masuk dalam kota, katanya.

Baca juga :