DPRD Palangkaraya Desak Pembentukan Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan THR harus segera dibuka agar pemerintah bisa bertindak dengan cepat dan akurat dalam menangani pengaduan mengenai THR.
Selasa, 29 Mei 2018 20:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto meminta Dinas Tenaga Kerja setempat segera membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya.

Dinas Tenaga Kerja Kota agar segera mendirikan posko untuk melayani pengaduan karyawan yang tidak terpenuhi haknya terkait THR, kata Sigit di Palangkaraya, Selasa (29/5).

Baca:Tjahjo: Ormas MintaTHRTidak Etis

Untuk itu, posko pengaduan THR harus segera dibuka agar pemerintah bisa bertindak dengan cepat dan akurat dalam menangani pengaduan mengenai THR.

Politisi PDI Perjuangan ini pun meminta pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran sehingga kewajiban perusahaan memberi THR kepada karyawannya harus bisa terpenuhi dengan baik dan bijak.

Baca juga :