DPRD Riau Bentuk Pansus Inti Plasma, Dorong Perusahaan Sawit Patuh Aturan 20 Persen

Perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total HGU yang diberikan negara untuk masyarakat
Senin, 22 September 2025 15:29 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Pekanbaru, Gesuri.id Desakan masyarakat terhadap pemenuhan hak plasma dari perusahaan perkebunan sawit di Riau akhirnya mendapat respons serius dari DPRD Provinsi Riau.

Lembaga legislatif tersebut menyatakan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Inti Plasma untuk memastikan kewajiban perusahaan perkebunan melaksanakan ketentuan plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU).

Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Kaderismanto, menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen dari HGU merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan tanpa tawar-menawar.

Perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total HGU yang diberikan negara untuk masyarakat, ujarnya, Senin (22/9/2025).

Ia mengungkapkan bahwa semakin banyak desakan masyarakat di sekitar lahan perkebunan agar perusahaan mematuhi kewajiban tersebut.

Baca juga :