Pekanbaru, Gesuri.id – Desakan masyarakat terhadap pemenuhan hak plasma dari perusahaan perkebunan sawit di Riau akhirnya mendapat respons serius dari DPRD Provinsi Riau.
Lembaga legislatif tersebut menyatakan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Inti Plasma untuk memastikan kewajiban perusahaan perkebunan melaksanakan ketentuan plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU).
Ketua DPRD Riau dari Fraksi PDI Perjuangan, Kaderismanto, menegaskan bahwa kewajiban plasma 20 persen dari HGU merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan tanpa tawar-menawar.
“Perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan plasma 20 persen dari total HGU yang diberikan negara untuk masyarakat,” ujarnya, Senin (22/9/2025).
Ia mengungkapkan bahwa semakin banyak desakan masyarakat di sekitar lahan perkebunan agar perusahaan mematuhi kewajiban tersebut.
“Apalagi semakin banyak desakan-desakan masyarakat di sekitar lahan perkebunan yang meminta 20 persen tersebut diberikan perusahaan,” imbuh politisi PDI Perjuangan Dapil Dumai, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti itu.
Kaderismanto memaparkan bahwa di Riau terdapat lebih dari 1 juta hektare lahan HGU perkebunan, terutama sawit. Namun, masih banyak perusahaan yang belum menyalurkan plasma sebagaimana mestinya.
“Dan ada sekitar 200 lebih perusahaan perkebunan, terutama sawit yang tentunya harus kita laksanakan amanah undang-undang 20 persen itu,” ungkapnya.
Padahal, menurutnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN sudah menegaskan bahwa plasma 20 persen wajib dikeluarkan dari kebun inti sesuai total HGU yang diberikan negara. Dengan adanya Pansus Inti Plasma, DPRD Riau berharap dapat mempercepat pelaksanaan aturan tersebut.
“Kami tentu akan mendorong ini sesegera mungkin Pansus Inti Plasma. Ini akan segera kita bentuk,” kata Kaderismanto.
Ia berharap keberadaan Pansus dapat memastikan seluruh HGU di Riau benar-benar melaksanakan plasma sesuai amanah undang-undang demi kesejahteraan masyarakat sekitar kebun.