Jakarta, Gesuri.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memperkuat regulasi terkait peredaran minuman keras (miras).
Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya peredaran miras di wilayah tersebut yang memerlukan payung hukum lebih spesifik agar penegakan aturan di lapangan menjadi lebih efektif.
Baca:Ini ResepGanjarPranowo Yang Selalu Fit dan Bugar
Saat ini, DPRD Sidoarjo tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. DPRD memandang perlu adanya pemisahan aturan khusus mengenai penanganan miras agar pengawasan lebih terfokus.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Suyarno, menegaskan bahwa pembentukan regulasi khusus tersebut sangat mendesak untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak Perda.