Malang, Gesuri.id Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengkritik keras pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Ia membeberkan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai fantastis, mencapai ratusan juta rupiah per titik.
Merespons karut-marut tersebut, Zulham mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas potensi penyimpangan di tingkat daerah. Langkah ini krusial menyusul ditetapkannya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.
Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan sampai terang, termasuk di daerah. Fakta di lapangan menunjukkan banyak titik yang sudah dikunci oleh pihak tertentu, tetapi tidak segera dibangun, ujar Zulham, Jumat (5/6).
Baca:GanjarPranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP
Zulham menjelaskan, berdasarkan laporan dari para pelaku usaha SPPG, sejumlah yayasan atau penyelenggara diduga sengaja memarkir titik layanan yang telah disetujui. Padahal secara regulasi, pemegang hak pengelolaan wajib membangun fasilitas dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika melanggar, hak tersebut harus dicabut dan dialihkan.