Ikuti Kami

Dugaan Jual Beli Titik Layanan Gizi Malang Capai Rp350 Juta, Zulham Mubarrok Desak APH Turun Tangan

Zulham membeberkan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai fantastis.

Dugaan Jual Beli Titik Layanan Gizi Malang Capai Rp350 Juta, Zulham Mubarrok Desak APH Turun Tangan
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok.

Malang, Gesuri.id – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, mengkritik keras pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayahnya. Ia membeberkan adanya dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan nilai fantastis, mencapai ratusan juta rupiah per titik.

​Merespons karut-marut tersebut, Zulham mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas potensi penyimpangan di tingkat daerah. Langkah ini krusial menyusul ditetapkannya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung.

​“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyelidikan sampai terang, termasuk di daerah. Fakta di lapangan menunjukkan banyak titik yang sudah dikunci oleh pihak tertentu, tetapi tidak segera dibangun,” ujar Zulham, Jumat (5/6).

Baca: Ganjar Pranowo Akui Belajar Industri Kreatif dari K-POP

​Zulham menjelaskan, berdasarkan laporan dari para pelaku usaha SPPG, sejumlah yayasan atau penyelenggara diduga sengaja "memarkir" titik layanan yang telah disetujui. Padahal secara regulasi, pemegang hak pengelolaan wajib membangun fasilitas dalam waktu maksimal tiga bulan. Jika melanggar, hak tersebut harus dicabut dan dialihkan.

​Akibat pembiaran ini, kuota calon penerima manfaat di wilayah tersebut terkunci, sehingga menutup kesempatan bagi pihak lain yang lebih siap. Di balik mandeknya pembangunan inilah, Zulham mengendus adanya transaksi gelap.

​“Banyak yayasan yang sengaja diparkirkan, tidak dibangun-bangun. Titik itulah yang kemudian diperjualbelikan. Informasi yang kami dengar nilainya bisa mencapai Rp300 juta sampai Rp350 juta per titik,” ungkapnya.

​Kendati demikian, Zulham menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan dari masyarakat yang membutuhkan pembuktian hukum lebih lanjut melalui penyelidikan yang transparan dan profesional.

​Tidak hanya menyoroti potensi pidana, politisi ini juga mengkritisi distribusi pembangunan SPPG di Kabupaten Malang yang dinilai timpang dan tidak berpihak pada wilayah tertinggal.

​Menurutnya, kawasan pelosok yang minim infrastruktur justru diabaikan, sementara wilayah perkotaan yang aksesnya sudah mapan malah menjadi prioritas pembangunan.

- ​Kawasan Prioritas Seharusnya: Wilayah dengan ekonomi tertinggal dan akses sulit seperti Ampelgading dan Bantur.

- ​Kondisi Lapangan: Pembangunan justru menumpuk di wilayah perkotaan karena alasan aksesibilitas yang lebih mudah.

Baca: Ganjar Bangga dengan Kualitas Bahan Aspal Karya Anak Bangsa

​“Jangan sampai program yang tujuannya sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Karena itu, pengawasan harus diperketat,” tegas Zulham.

​Momentum hukum di tingkat pusat diharapkan Zulham menjadi pintu masuk bagi evaluasi total di daerah. Di akhir keterangannya, ia meminta Pemerintah Kabupaten Malang bersama Dinas Kesehatan untuk segera mengaudit seluruh fasilitasi yang diberikan kepada penyelenggara SPPG.

​Langkah tegas ini dinilai mendesak demi memastikan seluruh dukungan anggaran dan kebijakan negara berjalan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Quote