Dukung Pembelajaran Tatap Muka, Ini Catatan Putra Nababan

Putra menilai, sekolah-sekolah sudah menyediakan fasilitas protokol Kesehatan yang memadai.
Rabu, 07 April 2021 20:07 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 telah berlaku.

Dan merujuk pada SKB tersebut, penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten.

Sehingga, ujar Putra, untuk daerah-daerah zona hijau atau kuning, sudah bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Apalagi didorong oleh vaksinasi terhadapguru dan tenaga kependidikan yang dilakukan hingga akhir Juni 2021.

Namun, saya juga mengingatkan kesiapan sekolah-sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan, seperti menyiapkan sirkulasi, sanitasi yang baik, disinfektan, tempat cuci tangan, dan menggunakan masker. Bila itu semua sudah siap, tentu kita dukung pelaksanaannya, ujar Putra dalam dialog Indonesia Bicara yang mengusung tema Uji Coba Sekolah Tatap Muka di TVRI, Selasa (6/4).

Baca:Hendi Usulkan Jam Masuk Sekolah Tak Bersamaan

Baca juga :