Jakarta, Gesuri.id Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas aksi pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pembongkaran fasilitas publik tersebut diduga dilakukan demi kepentingan komersial sebuah hotel tanpa izin yang sah.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Rio menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang hak penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Oleh karena itu, kepentingan bisnis tidak boleh mengintervensi ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
Prinsipnya, fasilitas publik itu tidak boleh diutak-atik secara sepihak, ujar Rio pada Kamis (5/2/2026).