Jakarta, Gesuri.id – Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas aksi pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Pembongkaran fasilitas publik tersebut diduga dilakukan demi kepentingan komersial sebuah hotel tanpa izin yang sah.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Rio menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik yang hak penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Oleh karena itu, kepentingan bisnis tidak boleh mengintervensi ruang publik tanpa dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya, fasilitas publik itu tidak boleh diutak-atik secara sepihak,” ujar Rio pada Kamis (5/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan ini mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan pengecekan di lapangan. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas yang mengubah fungsi atau bentuk fasilitas umum wajib memiliki payung hukum dan perizinan yang valid.
“Pemerintah harus memastikan apakah pembongkaran itu punya izin sah atau tidak. Jika memang pernah mengajukan izin, harus dicek apakah pelaksanaannya sesuai dengan regulasi yang ada. Sebab, aturan mengenai trotoar sangat berbeda dengan regulasi pembangunan hotel,” tuturnya.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Rio meminta aparat penegak aturan, dalam hal ini Satpol PP dan dinas terkait, untuk bertindak tanpa pandang bulu jika ditemukan pelanggaran. Langkah tegas ini diperlukan agar tidak muncul preseden buruk di mana pihak swasta merasa bebas mengelola ruang publik demi keuntungan pribadi.
“Hal ini harus dibuka transparan dan ditegakkan secara hukum agar pengelolaan ruang publik di Jakarta tetap tertib,” pungkas Rio.

















































































