Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, masih menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Edi menyampaikan bahwa ATR/BPN dijadwalkan menggelar sidang akhir untuk menentukan sikap atas polemik tersebut. Ia berharap keputusan yang diambil dapat berpihak pada hak-hak warga transmigran yang selama ini dirugikan.
Minggu depan mereka akan sidang akhir penentuan sikap, mudah-mudahan mereka membatalkan. Namun jika tetap bersikukuh, Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum kepada para transmigran, kata Edi Purwanto di Jambi, dikutip Kamis (18/12).
Menurut Edi, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara telah menyampaikan perkembangan terbaru melalui pesan WhatsApp. Dua kementerian terkait disebut telah duduk bersama untuk membahas penyelesaian sengketa lahan tersebut.
Dalam pembahasan itu, ATR/BPN menilai penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut merujuk pada ketentuan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui pengadilan.