Ikuti Kami

Edi Purwanto Harap Keputusan ATR/BPN Soal Gambut Jaya Berpihak Pada Hak-Hak Warga Transmigran

ATR/BPN dijadwalkan menggelar sidang akhir untuk menentukan sikap atas polemik tersebut.

Edi Purwanto Harap Keputusan ATR/BPN Soal Gambut Jaya Berpihak Pada Hak-Hak Warga Transmigran
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, masih menunggu keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Edi menyampaikan bahwa ATR/BPN dijadwalkan menggelar sidang akhir untuk menentukan sikap atas polemik tersebut. Ia berharap keputusan yang diambil dapat berpihak pada hak-hak warga transmigran yang selama ini dirugikan.

“Minggu depan mereka akan sidang akhir penentuan sikap, mudah-mudahan mereka membatalkan. Namun jika tetap bersikukuh, Kementerian Transmigrasi akan memberikan bantuan hukum kepada para transmigran,” kata Edi Purwanto di Jambi, dikutip Kamis (18/12).

Menurut Edi, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara telah menyampaikan perkembangan terbaru melalui pesan WhatsApp. Dua kementerian terkait disebut telah duduk bersama untuk membahas penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Dalam pembahasan itu, ATR/BPN menilai penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum. Hal tersebut merujuk pada ketentuan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah terbit lebih dari lima tahun hanya dapat dibatalkan melalui pengadilan.

“Upaya Pak Menteri luar biasa, sudah memanggil ATR/BPN dan menghadirkan mantan Bupati Muaro Jambi sebagai saksi. Namun jika regulasi tidak memungkinkan, jalan terakhir memang jalur hukum,” ujar Edi.

Sengketa lahan ini berawal dari program transmigrasi tahun 2009, ketika 200 kepala keluarga ditempatkan di Unit Permukiman Transmigrasi SP4 Gambut Jaya berdasarkan SK Bupati Muaro Jambi Nomor 533 Tahun 2009.

Dalam program tersebut, setiap keluarga dijanjikan lahan seluas dua hektare. Namun pada praktiknya, transmigran hanya menerima lahan permukiman sekitar 0,06 hektare, sementara lahan usaha tidak pernah diberikan karena telah lebih dulu dikuasai pihak lain dan diterbitkan SHM sejak 2008.

Quote