Edi Purwanto Serahkan Bukti Pelanggaran Aplikator: Kerja Rodi Gaya Baru

Langkah yang dilakukan oleh Edi Purwanto ini sebagai bentuk untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi ojol.
Minggu, 11 Mei 2025 08:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto menyerahkan bukti kecurangan aplikator ojek online kepada Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi dalam rapat Komisi V, Kamis (8/5/2025).

Langkah yang dilakukan oleh Edi Purwanto ini sebagai bentuk untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi ojol terkait pemotongan pendapatan oleh aplikator yang melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Edi Purwanto menerangkan bahwa aplikator melakukan pemotongan jauh melebihi aturan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 1001 Tahun 2022. Hal ini Ia ketahui dari pengalamannya pribadi menggunakan transportasi online dan juga dari diskusi dengan driver ojol.

Aplikator ojek online masih menaikkan tarifnya diatas 20 persen sebagaimana di aturan kemenhub. Bahkan potongan bisa mencapai 47 persen, ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Anggota DPR RI Dapil Jambi ini menerangkan bahwa jika selama ini Kementerian tidak mengetahui persoalan ini, maka dengan data yang ada diharapkan Kementerian bisa melakukan audit secara menyeluruh terkait dengan kegiatan dari aplikator ojek online ini.

Baca juga :