Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Menurut Edy, Permenaker tersebut memotong 25 persen upah buruh pada industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dapat merugikan mereka.
Legislator PDI Perjuangan itu mengatakan bahwa setiap buruh mempunyai hak untuk menerima penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca:Edy WuryantoResmikan BLKK di Grobogan