Edy Tegaskan Penolakan Layanan Kesehatan di Papua Langgar UU Kesehatan

Menurutnya, tragedi ini bukan kecelakaan administratif, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan.
Minggu, 30 November 2025 23:39 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto prihatin sekaligus kemarahan mendalam atas kasus seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit hingga akhirnya meninggal bersama bayinya.

Menurutnya, tragedi ini bukan kecelakaan administratif, melainkan pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Kesehatan. Dalam undang-undang, kesehatan adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi dalam situasi apapun.

Edy menegaskan bahwa UUD 1945 telah menggariskan kewajiban negara secara eksplisit, pada Pasal 28H ayat (1) menyatakan setiap warga negara berhak hidup sejahtera dan memperoleh pelayanan kesehatan. Lalu Ayat (2) menegaskan bahwa rakyat harus memperoleh kemudahan dalam mengakses pelayanan tersebut dan Ayat (3) memastikan setiap orang berhak atas jaminan sosial, termasuk dalam pembiayaan kesehatan melalui skema JKN.

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Ketika seorang ibu hamil, dalam kondisi gawat darurat, ditolak oleh rumah sakit hanya karena ruang kelas 3 penuh atau karena tidak mampu membayar uang muka, maka di situ negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi, ujarnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (27/11).

Baca juga :