Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto mengungkapkan dalam pelayanan kesehatan antara daerah perkotaan dengan wilayah tertinggal masih terjadi kesenjangan.
Untuk itu, perlu penguatan sistem jaminan sosial nasional, khususnya BPJS kesehatan agar prinsip sehat untuk semua bisa diwujudkan.
Padahal dalam amanat konstitusi telah ditegaskan bahwa pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sangat penting untuk dilakukan. Pasal 28 UUD 1945 jelas menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh layanan kesehatan. Itu artinya, setiap penduduk wajib menjadi peserta BPJS agar tidak kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan, beber Edy.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Namun, persoalan paling serius menurutnya justru terletak pada ketimpangan akses layanan kesehatan antarwilayah. Ia mencontohkan, pasien jantung di Jakarta jauh lebih mudah mendapat perawatan dibandingkan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Maluku.