Edy Wuryanto Jelaskan Soal Dana Pensiun PPPK

Edy mengatakan, tahun 2025 ini targetnya adalah menyelesaikan PPPK .
Selasa, 13 Mei 2025 20:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto jelaskan dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) bisa saja menggunakan skema Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan.

Edy mengatakan, tahun 2025 ini targetnya adalah menyelesaikan PPPK . Setelah itu baru ke tahap selanjutnya , yaitu memperbaiki regulasi agar lebih jelas nasib PPPK.

Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029

Terkait dana pensiun, ia menegaskan, pada dasarnya setiap pekerja baik yang di sektor swasta maupun pemerintah berhak memperoleh jaminan pensiun. Bisa saja, jaminan hari tua PPPK dimasukkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga :