Ikuti Kami

Hendi Jelaskan Poin Penting Perpres 46 Tahun 2025

Hendi menyampaikan salah satu perubahan utamanya adalah peningkatan batas maksimal untuk pengadaan langsung seperti untuk proyek konstruksi.

Hendi Jelaskan Poin Penting Perpres 46 Tahun 2025
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi.

Jakarta, Gesuri.id - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa berisi sejumlah perubahan substansial. 

Hendi menyampaikan salah satu perubahan utamanya adalah peningkatan batas maksimal untuk pengadaan langsung seperti untuk proyek konstruksi. 

Baca: Ganjar Miliki Kenangan Tersendiri Akan Sosok Kwik Kian Gie

Tak hanya itu, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juga mewajibkan semua proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog, selama produk atau jenis pekerjaan yang dibutuhkan tersedia di dalamnya.

“Kalau dalam perpres yang krusial misalnya tadi sudah saya sampaikan, satu untuk pengadaan langsung. Dulu di konstruksi kan maksimal Rp 200 juta, hari ini sudah bisa mencapai Rp 400 juta. Perubahan yang substansi lainnya, semua proses pengadaan wajib pakai katalog. Sepanjang itu memang ada di etalase produk maupun jenis item pekerjaan." Paparnya. 

Meskipun e-katalog diwajibkan, lelang elektronik masih bisa dilakukan jika produk atau vendor belum tersedia di e-katalog. Hendrar juga memperkenalkan strategi baru yakni lelang cepat. Lelang ini hanya memerlukan waktu tujuh hari dan yang terpenting, tidak ada sanggah banding.

“Kalau lelang biasa kita perlu 30 sampai 35 hari. Belum lagi kalau ada sanggah banding, tambah lama. Dengan lelang cepat ini, strategi kita yang baru Cuma memerlukan waktu 7 hari dan tidak ada sanggah banding,” tambahnya.

Hendi menambahkan perubahan lainnya bahwa e-katalog versi 6 kini memberi kesempatan pada jasa konsultan untuk dimasukkan pada katalog.

Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan

“Dulu konsultan masih di luar e-katalog dan belum jadi kewajiban. Di tahun ini sudah bisa dimasukkan,”

Perpres ini juga mengatur tentang penunjukan langsung, yang kini hanya berlaku untuk proyek strategis nasional. Untuk tingkat daerah, pengadaan tetap harus melalui metode lelang cepat atau e-katalog.

Di akhir paparannya, Hendrar berharap sosialisasi Perpres ini, yang dilakukan olehnya dan pihak LKPP, dapat membawa manfaat baik bagi Kabupaten Madiun maupun seluruh Indonesia.

Quote