Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto jelaskan dana pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) bisa saja menggunakan skema Jaminan Hari Tua (JHT) milik BPJS Ketenagakerjaan.
Edy mengatakan, tahun 2025 ini targetnya adalah menyelesaikan PPPK . Setelah itu baru ke tahap selanjutnya , yaitu memperbaiki regulasi agar lebih jelas nasib PPPK.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Terkait dana pensiun, ia menegaskan, pada dasarnya setiap pekerja baik yang di sektor swasta maupun pemerintah berhak memperoleh jaminan pensiun. Bisa saja, jaminan hari tua PPPK dimasukkan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Di situ ada program jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Iurannya sebagian dibayar oleh pemerintah, sebagian dibayar yang bersangkutan, karena sesungguhnya pensiun PNS itu juga potong gaji," Kata saat sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rembang, Senin (12/5).
Dengan demikian, PPPK wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, sehingga masa tua PPPK mendapatkan pensiun.
“Jika PNS setelah pensiun setiap bulan mendapat gaji, kalau PPPK pensiun semua langsung diterima dalam satu kali," jelasnya.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Edy menuturkan, jika sebelum masa pensiun yang dipersyaratkan, PPPK telah selesai atau putus kontrak, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan dilanjutkan secara mandiri.
"Coba nanti kita ikuti perkembangan di Komisi II DPR RI yang sedang serius menggodok revisi Undang- undang ASN," ucapnya.