Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, menilai keterlambatan pemerintah dalam menyiapkan landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) 2026, sebagai bentuk kelalaian serius yang berdampak langsung pada pekerja dan pelaku usaha.
Hingga memasuki batas waktu sebagaimana diatur dalam PP 36/2021, Kementerian Ketenagakerjaan belum menentukan regulasi yang akan menjadi dasar penetapan UM.
Edy mengingatkan bahwa PP 36/2021 telah menetapkan tenggat bagi gubernur untuk menetapkan UM provinsi paling lambat 21 November, serta UM kabupaten/kota paling lambat 1 Desember.
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Jika regulasinya saja tidak disiapkan, bagaimana mungkin kepala daerah bisa bekerja sesuai mandat? Pemerintah pusat tidak boleh menjadi sumber kekacauan, kata Edy kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).