Edy Wuryanto Tergaskan Ahli Gizi di Program MBG Harus Sesuai Kewenangan dan Kompetensi

Edy menanggapi dimulainya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Minggu, 07 Desember 2025 11:42 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menyoroti peran strategis ahli gizi dalam satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), terutama terkait keamanan dan kualitas makanan siap saji.

Ia mewanti-wanti agar ahli gizi yang dilibatkan dalam program MBG harus sesuai kewenangan dan kompetensinya.

Hal itu dikatakan Edy menanggapi dimulainya implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

BaCa:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Edy menyoroti lantaran Kepala BGN Dadan Hindayana saat konferensi pers terkait Perpres 115/2025 menyebutkan bahwa dapur wajib memiliki ahli gizi, tapi kedepan ahli gizi di SPPG bisa berasal dari sarjana kesehatan masyarakat, sarjana teknologi pangan, hingga sarjana keamanan pangan.

Baca juga :