Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengungkapkan kekhawatiran yang serius terkait memanasnya situasi di wilayah Teluk antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.
Selain mengguncang stabilitas geopolitik, eskalasi yang terjadi belakangan ini juga dinilai akan mengancam keamanan warga sipil, termasuk ratusan WNI yang saat ini menetap dan bekerja di negara-negara sekitar zona konflik tersebut.
Munculnya serangan balasan serta meluasnya mobilisasi militer di titik-titik strategi Timur Tengah telah memicu ketidakpastian keamanan yang signifikan.
Kondisi tersebut berpotensi melumpuhkan jalur penerbangan, aktivitas ekonomi, hingga mengancam keamanan di area pemukiman para pekerja migran.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Oleh sebab itu, langkah antisipasi harus segera diambil guna mencegah situasi memburuk ke fase darurat yang lebih berisiko.
Data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tahun 2025 mencatat sebaran sebanyak 463.250 orang di Arab Saudi, 180.103 di Uni Emirat Arab, 77.329 di Qatar, dan 63.306 di Oman.
Jumlah ini menunjukkan bahwa kawasan Teluk adalah salah satu pusat utama penempatan tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.
Oleh karena itu, setiap peningkatan konflik di wilayah tersebut dipastikan berdampak langsung pada ratusan ribu WNI yang menetap disana.
“Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipasi harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk,” kata Edy.
Ia menekankan bahwa landasan hukum untuk mengambil tindakan pencegahan sudah sangat jelas. Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) huruf f UU Nomor 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia menyatakan bahwa pekerja migran dapat dipulangkan apabila negara tujuan mengalami perang, bencana alam, atau wabah penyakit.
Selain itu, Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri mewajibkan Perwakilan Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan, menghimpun warga wilayah aman, dan mengupayakan pemulangan atas biaya negara apabila terdapat ancaman bahaya nyata.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” ujarnya.
Selanjutnya, Edy menegaskan bahwa penerapan langkah konkret di lapangan sangat penting. Ia menginstruksikan seluruh KBRI dan KJRI yang berada di kawasan teluk agar segera melakukan validasi serta pendataan ulang secara mendalam terhadap PMI di wilayah akreditasinya.
Langkah tersebut mencakup pendataan berbasis nama dan alamat untuk memastikan posisi serta kondisi setiap WNI secara akurat.
“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Data tidak boleh hanya agregat. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa dan bagaimana tingkat resikonya,” ujarnya.
Edy juga memberikan perhatian pada kekhawatiran keluarga PMI di Indonesia akibat minimnya kejelasan informasi.

















































































