Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja dibayarkan pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Menurut Edy di Jakarta, Selasa, pembayaran THR pada H-14 Lebaran berguna mendukung kelancaran arus mudik sekaligus mendorong perputaran ekonomi dan memberikan ruang waktu penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran, ujar dia.
Baca:GanjarPranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
Usulan tersebut disampaikan Edy merespons imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, yakni pada 1617 Maret serta 2527 Maret 2026.