Jakarta, Gesuri.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga mengatakan pihaknya sedang menyusun beberapa peraturan untuk mengintegrasikan substansi perempuan dan anak dalam penanganan COVID-19.
Regulasi terutama dalam bentuk masukan kepada regulasi-regulasi yang disusun oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kata Bintang dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu (22/4).
Baca:TangkalCorona, Basuki Siap Berdayakan Program Kotaku
Bintang mengatakan salah satu regulasi yang disusun adalah Pedoman Umum Perlindungan Anak Penanganan COVID-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip-prinsip hak anak, yaitu nondiskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak.