Jakarta, Gesuri.id - Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan (diklat) khusus bagi lurah terkait pengelolaan Tanah Kalurahan.
Usulan ini muncul menyusul kasus penyalahgunaan Tanah Kalurahan yang menjerat sejumlah lurah di DIY.
Baca:GanjarHarap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Sejak 2023, tercatat 5 lurah terlibat kasus Tanah Kalurahan. Empat di antaranya berasal dari Sleman dan telah ditetapkan sebagai terdakwa, sementara satu lurah dari Bantul masih berstatus tersangka di Polda DIY.