Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Elva Hartati mengungkapkan sebaiknya pemerintah tidak terburu-buru mengubah status pandemi menjadi endemi.
Sehingga pemerintah mengambil kebijakan memperbolehkan pelaku perjalanan domestik tanpa terlebih dahulu melakukan tes PCR maupun antigen.
Kini, masyarakat yang telah menjalani vaksinasi lengkap atau vaksin dua kali, tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen ataupun PCR saat melakukan perjalanan di rute domestik.
Baca:Puan Minta Pemerintah Cermat Akan Pelonggaran Prokes