Ikuti Kami

Yulian Gunhar Tegaskan Kedaulatan Energi Tak Cukup Hanya Tahan Impor, Revisi UU Migas Mendesak

Menurutnya, negara yang berdaulat wajib mengelola sumber daya alamnya secara mandiri demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Yulian Gunhar Tegaskan Kedaulatan Energi Tak Cukup Hanya Tahan Impor, Revisi UU Migas Mendesak
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar.

​Jakarta, Gesuri.id — Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menegaskan bahwa kedaulatan energi merupakan bagian krusial dari esensi kemerdekaan Indonesia. 

Menurutnya, negara yang berdaulat wajib mengelola sumber daya alamnya secara mandiri demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

​"Energi adalah urat nadi perekonomian. Kemampuan negara dalam menjamin pasokan energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan pilar utama kedaulatan nasional,” ujar Gunhar dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu (16/8).

Baca: Ini Resep Ganjar Pranowo Yang Selalu Fit dan Bugar

​Politisi PDI Perjuangan ini mengapresiasi langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, salah satunya melalui implementasi mandatori biodiesel B50 yang mulai berjalan sejak 1 Juli 2026. 

Namun, ia mengingatkan bahwa swasembada energi tidak boleh hanya diukur dari berkurangnya angka impor bahan bakar minyak (BBM).

​Tantangan utama yang lebih mendasar, lanjut Gunhar, adalah strategi meningkatkan produksi dan lifting minyak nasional secara berkelanjutan.

​“Jika konsumsi terus membengkak sementara produksi tertekan, ketergantungan pada impor akan terus membayangi. Bicara kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan energi tanpa merevisi Undang-Undang (UU) Migas adalah hal yang Mustahil,” tegasnya.

​Ia mendesak agar revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) segera dituntaskan. Regulasi yang sudah berusia lebih dari dua dekade tersebut dinilai perlu diperbarui agar responsif terhadap tantangan produksi, investasi, pemanfaatan teknologi, hingga transisi energi domestik.

​Salah satu poin krusial yang dityoroti adalah kepastian hukum bagi lembaga pengelola hulu migas, termasuk penguatan posisi SKK Migas melalui ketetapan undang-undang.

​“Iklim investasi yang dibentuk harus mampu mendongkrak lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan domestik, serta menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” jelas Gunhar.

Baca: Ganjar Pranowo: Dari Pengacara hingga Gubernur

​Selain itu, ia mendorong integrasi yang lebih solid antara sektor hulu dan hilir migas. Peningkatan produksi di hulu harus diimbangi dengan penguatan kapasitas pengolahan, efisiensi distribusi, serta kebijakan hilir yang adaptif.

​Mengutip amanat Pasal 33 UUD 1945, Gunhar menegaskan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus diabdikan untuk kesejahteraan rakyat. Momentum peringatan 81 tahun kemerdekaan Indonesia ini harus menjadi titik balik untuk menaikkan kelas kedaulatan bangsa.

​“Indonesia tidak boleh sekadar menjadi pemilik sumber daya, tetapi harus mampu mengendalikan pemanfaatannya secara penuh. Oleh karena itu, revisi UU Migas harus segera diselesaikan demi memperkuat posisi negara dan kepentingan nasional,” pungkasnya.

Quote