Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elvi Diana, meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Bangka Barat untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para karyawan.
Maksimal, THR tersebut disalurkan ke karyawan 1 pekan sebelum lebaran. Sebagai wakil rakyat dari Dapil Bangka Barat, Elvi menyebut hukumnya wajib bagi perusahaan menyalurkan THR. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak menunaikan kewajiban tersebut.
Baca:GanjarPranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
Tidak ada alasan bagi perusahaan itu apabila memang sudah tiba saatnya penyaluran THR. Sejauh ini aman dan belum ada laporan, ujar Elvi Diana, Kamis (5/3).
Karena yang kami perjuangkan saat ini ada hal-hal lain dan lebih ke arah CSR yang belum dijalankan perusahaan di Bangka Barat. Karena CSR ini adalah kewajiban juga bagi perusahaan yang harus mereka jalankan, tambahnya.