Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota Komisi ll DPR RI, Endro S. Yahman mengapresiasi Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) yang turun kelapangan untuk melakukan kroscek terhadap perusahaan stockpile batubara di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) dan Bandar Lampung.
Namun Endro mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi, apalagi kalau Tim Gakkum KLHK sampai turun dari pusat atau Jakarta. Yang perlu dipertanyakan adalah kinerja Pemerintah Provinsi yang dalam UU Otonomi Daerah bahwa pemerintah provinsi adalah perpanjangan tangan atau perwakilan pemerintah pusat.
Artinya pemerintah Provinsi tidak memahami perannya di era otonomi daerah seperti sekarang ini. Pemeriksaan dokumen izin lingkungan (UKL-UPL) oleh Tim Gakkum KLHK kan bisa singkat, tepat, yaitu tinggal kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten atau Kota , kata Endro.
Baca:Adisatrya Apresiasi Kontribusi Positif Waskita Toll Road