Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, mengatakan permintaan mahasiswa agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu sebagai pengganti revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, tidak bisa dilaksanakan. Itu, lanjutnya, karena negara tidak dalam kondisi darurat.
Apalagi Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu. Negara masih normal atau tidak darurat, ujar Eva kepada wartawan, Selasa (24/9) malam.
Baca:Jangan Ada Pandangan Nyinyir ke Jokowi SoalUU KPK
Anggota DPR RI itu mengatakan tuntutan perbaikan Undang-Undang KPK bukan lagi di bawah kontrol DPR dan Pemerintahan Jokowi. Eva menyebut kewenangan itu lepas semenjak DPR mengesahkan UU KPK pada Selasa (17/9) lalu.
Tuntutan perbaikan UU KPK, hal ini sudah di luar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal (17/9), kata dia.