Ikuti Kami

Eva: Presiden Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu UU KPK

Saat ini negara dalam kondisi normal, tidak dalam kondisi darurat.

Eva: Presiden Jokowi Tak Perlu Terbitkan Perppu UU KPK
Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan DPP PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari, mengatakan permintaan mahasiswa agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu sebagai pengganti revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI, tidak bisa dilaksanakan. Itu, lanjutnya, karena negara tidak dalam kondisi darurat.

"Apalagi Jokowi sudah bilang tidak akan menerbitkan Perppu. Negara masih normal atau tidak darurat," ujar Eva kepada wartawan, Selasa (24/9) malam.

Baca: Jangan Ada Pandangan Nyinyir ke Jokowi Soal UU KPK

Anggota DPR RI itu mengatakan tuntutan perbaikan Undang-Undang KPK bukan lagi di bawah kontrol DPR dan Pemerintahan Jokowi. Eva menyebut kewenangan itu lepas semenjak DPR mengesahkan UU KPK pada Selasa (17/9) lalu.

"Tuntutan perbaikan UU KPK, hal ini sudah di luar kontrol DPR dan Pemerintah karena sudah disahkan pada tanggal (17/9)," kata dia.

Eva mengatakan salah satu peluang mahasiswa saat ini adalah mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Eva menegaskan Jokowi tidak akan mengabulkan tuntutan mahasiswa itu karena tidak ada alasan darurat.

"Satu-satunya peluang adalah bila mahasiswa meminta pembatalan ke MK. Permintaan untuk Perppu tidak mungkin dilaksanakan mengingat tidak ada alasan darurat," imbuh Eva.

Lebih lanjut, Eva menilai saat ini usaha hanya ada di tangan mahasiswa. Menurutnya revisi UU KPK bukan lagi tanggung jawab DPR dan Presiden.

"Jadi saat ini bola justru di tangan mahasiswa sendiri, bukan DPR dan Presiden," pungkasnya.

Seperti diketahui, demo terjadi di sejumlah daerah pada Selasa (24/9). Beberapa di antaranya demo berujung ricuh, termasuk yang terjadi di depan gedung DPR, Jakarta.

Baca: UUD 1945 Saja Bisa Diamandemen, Masa UU KPK Tak Boleh?

Sementara itu, mahasiswa di Jombang berunjuk rasa di depan kantor DPRD setempat. Salah satu tuntutan mereka adalah mendesak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu sebagai pengganti revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR RI.

"Kami meminta Presiden menerbitkan Perppu untuk KPK yang sudah dilemahkan, kami meminta MK (Mahkamah Konstitusi) mengabulkan judicial review terkait revisi UU KPK yang dirancang sembarangan," kata Syahdan kepada wartawan di lokasi unjuk rasa, Senin (23/9).

Quote