Evita Harap Pariwisata Bisa Jadi Lokomotif Pertumbuhan Ekonomk & Penjaga Identitas Bangsa

Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak penting untuk membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif,& berkelanjutan.
Jum'at, 03 Oktober 2025 05:27 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang, Kamis (2/10/).

Undang-undang ini dianggap sebagai tonggak penting untuk membangun ekosistem pariwisata nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Hal ini juga diharapkan bisa menjawab tantangan perkembangan pariwisata global dan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia saat ini.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, RUU ini menunjukkan komitmen DPR dan Pemerintah untuk menjadikan pariwisata sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penjaga identitas bangsa.

RUU ini mengandung sejumlah poin perubahan penting dalam pengelolaan kepariwisataan di Indonesia. Pertama, penguatan dasar dan tujuan baru dengan menegaskan pariwisata diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan antara lain peningkatan ekonomi rakyat, penguatan identitas bangsa, pengembangan warisan budaya dan kearifan lokal, pariwisata berkualitas serta berkelanjutan, meningkatkan daya saing, penciptaan lapangan kerja, memupuk rasa cinta tanah air, serta mempererat persahabatan antarbangsa.

Baca:GanjarTegaskan PDI Perjuangan Sebagai Penyeimbang Pemerintah

Baca juga :