Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, berharap Undang-Undang Kepariwisataan yang baru disahkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu, menurut dia, sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto mencapai angka 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
Baca: Vita Dorong Penyelidikan Ulang Kasus Kematian Arya Daru
Menurut Novita, revisi UU Kepariwisataan bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen bangsa untuk menjadikan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar pembangunan.
“Kami berharap UU ini bisa menjadi instrumen penting bagi daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “UU Kepariwisataan Disahkan, Angin Segar bagi Kebangkitan Pariwisata Nasional”, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, pariwisata tidak boleh hanya terpusat pada kawasan khusus atau kawasan ekonomi nasional, tetapi juga harus merata dan berkelanjutan.
Dengan begitu, masyarakat daerah bisa merasakan dampak langsung dari pengembangan sektor wisata.
Novita juga menyoroti peran penting negara dalam menciptakan iklim investasi pariwisata yang sehat. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan berparadigma pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan harus dilakukan secara gotong royong bersama pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Baca: Vita Tekankan Pentingnya Perlindungan Ekstra
“Kontribusi pariwisata bagi perekonomian sangat besar. Karena itu, UU ini diharapkan menjadi solusi untuk mencegah kebocoran ekonomi yang selama ini terjadi di sektor pariwisata,” jelasnya.
Selain itu, Undang-Undang Kepariwisataan yang baru juga memberi perlindungan terhadap kegiatan promosi wisata nasional agar lebih efektif dan mampu meningkatkan daya saing Indonesia di mata dunia.