Fajar Gegana Dukung Percepatan Revisi Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Revisi Perda tentang KTR masih dalam pembahasan harus berani bersikap tegas bahwa dari sisi regulasi.
Rabu, 19 November 2025 03:50 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Fajar Gegana mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok supaya bermanfaat bagi masyarakat dan kepastian regulasi.

Fajar Gegana berharap DPRD Kulon Progo mengambil langkah tegas tentang peraturan-peraturan daerah (perda), salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca:GanjarPranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Revisi Perda tentang KTR masih dalam pembahasan harus berani bersikap tegas bahwa dari sisi regulasi, aturannya harus diperjelas. Kami mendukung untuk segera pembahasannya diselesaikan, sehingga menjadi perda yang orientasi baik dan berguna untuk masyarakat Kulon Progo, kata Fajar.

Ia mengatakan revisi Perda Nomor 5 tentang KTR harus mempertimbangkan asas manfaat dari perda tersebut. Untuk itu, ia mendukung perda tersebut agar segera disahkan dan direalisasikan agar regulasi di Kulon Progo ada kepastian.

Baca juga :