Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Fajar Gegana mendukung percepatan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok supaya bermanfaat bagi masyarakat dan kepastian regulasi.
Fajar Gegana berharap DPRD Kulon Progo mengambil langkah tegas tentang peraturan-peraturan daerah (perda), salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak
"Revisi Perda tentang KTR masih dalam pembahasan harus berani bersikap tegas bahwa dari sisi regulasi, aturannya harus diperjelas. Kami mendukung untuk segera pembahasannya diselesaikan, sehingga menjadi perda yang orientasi baik dan berguna untuk masyarakat Kulon Progo," kata Fajar.
Ia mengatakan revisi Perda Nomor 5 tentang KTR harus mempertimbangkan asas manfaat dari perda tersebut. Untuk itu, ia mendukung perda tersebut agar segera disahkan dan direalisasikan agar regulasi di Kulon Progo ada kepastian.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
"Sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kulon Progo, kami mendukung DPRD Kulon Progo mengambil sikap tegas, supaya ada kepastian regulasi perda-perda tersebut, khususnya Perda tentang KTR," katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo Aris Syarifuddin menilai revisi Perda KTR perlu dilakukan.
"Sebab perlu ada keseimbangan antara mencapai kesehatan masyarakat dan potensi keuangan daerah," jelas Aris.

















































































