Febri Diansyah Soroti Bahaya ‘Norma Abstrak’ dalam Penegakan Hukum Antikorupsi

Pemberantasan korupsi bisa berubah menjadi alat kepentingan politik jika aparat memegang kewenangan yang terlalu besar tanpa akuntabilitas
Rabu, 10 Desember 2025 10:05 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Praktisi hukum Febri Diansyah memperingatkan ancaman besar terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi akibat penggunaan norma-norma hukum yang bersifat abstrak (pasal karet) oleh aparat penegak hukum. Ia menyampaikannya dalam Seminar Nasional refleksi Hari Antikorupsi Sedunia di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa (9/12).

Pemberantasan korupsi bisa berubah menjadi alat kepentingan politik jika aparat memegang kewenangan yang terlalu besar tanpa akuntabilitas, tegas Febri.

Ia menguraikan dalam sejumlah regulasi, termasuk KUHAP yang berlaku mulai Januari 2026, terdapat pasal-pasal yang memberikan ruang diskresi sangat luas bagi penyidik. Misalnya, penyitaan dan penggeledahan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan penilaian penyidik.

Siapa yang bisa mengontrol penilaian itu? Ini sangat rentan menjadi abuse of power, ujar Febri.

Ia menghubungkan persoalan norma abstrak ini dengan fenomena ilusi pemberantasan korupsi. Penegak hukum seolah bekerja keras dengan menangkap banyak individu, tetapi tidak menyentuh akar institusional yang memungkinkan korupsi terjadi secara berulang.

Baca juga :