Jakarta, Gesuri.id - Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Fuad Benardi menekankan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum harus dilandasi prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Fuad menegaskan, negara dan pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar penindak.
Oleh karena itu, perubahan Perda ini dipandang mendesak untuk memastikan bahwa setiap kewenangan penertiban dijalankan secara proporsional, humanis, dan akuntabel, serta tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan, ungkap Fuad Benardi.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa revisi Perda Trantibum ini berkaitan erat dengan kebutuhan penguatan tata kelola pemerintahan. Penyelenggaraan ketertiban umum melibatkan berbagai perangkat daerah dan aparat penegak Perda, sehingga membutuhkan kejelasan norma mengenai peran, kewenangan, dan mekanisme koordinasi.