Jakarta, Gesuri.id - Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Fuad Benardi menekankan bahwa penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum harus dilandasi prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Fuad menegaskan, negara dan pemerintah daerah harus hadir sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar penindak.
"Oleh karena itu, perubahan Perda ini dipandang mendesak untuk memastikan bahwa setiap kewenangan penertiban dijalankan secara proporsional, humanis, dan akuntabel, serta tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat kecil dan kelompok rentan," ungkap Fuad Benardi.
Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa revisi Perda Trantibum ini berkaitan erat dengan kebutuhan penguatan tata kelola pemerintahan. Penyelenggaraan ketertiban umum melibatkan berbagai perangkat daerah dan aparat penegak Perda, sehingga membutuhkan kejelasan norma mengenai peran, kewenangan, dan mekanisme koordinasi.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas dan terintegrasi, kebijakan ketertiban umum berpotensi dilaksanakan secara parsial dan tidak konsisten di lapangan. Fraksi PDIP berpandangan bahwa perubahan Perda ini harus menjadi sarana untuk memperkuat sinergi kelembagaan, memperjelas rantai komando, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan.
Dari sudut pandang sosiologis, pihaknua menilai bahwa ketertiban umum yang berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila didukung oleh partisipasi dan kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, Perda yang diubah harus mendorong pendekatan preventif dan edukatif, serta membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketenteraman lingkungan.
"Ketertiban tidak boleh dipahami semata sebagai hasil penegakan hukum, melainkan sebagai budaya bersama yang tumbuh dari rasa keadilan dan kepercayaan terhadap pemerintah," urainya.
Fraksi PDI Perjuangan juga memandang, urgensi perubahan aturan ini bukan sekadar respons normatif terhadap perubahan situasi, melainkan bagian dari tanggung jawab politik dan moral DPRD untuk menghadirkan regulasi yang relevan dengan perkembangan zaman, kuat secara nilai, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Perubahan Perda Trantibum diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara ketertiban dan kebebasan, antara kewenangan negara dan hak warga, sehingga ketenteraman dan ketertiban umum benar-benar menjadi fondasi bagi kehidupan masyarakat Jatim yang aman, adil, dan bermartabat," tandanya.
Ia pun mengingatkan, perubahan ini lahir dari kesadaran bahwa dinamika gangguan ketenteraman dan ketertiban umum telah berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional, seiring dengan perubahan sosial, ekonomi, dan kemajuan teknologi informasi yang berlangsung sangat cepat.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
Fraksi PDI Perjuangan bahwa dalam praktiknya, tantangan ketertiban umum saat ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital dan ruang sosial baru.
Maraknya praktik perjudian daring, pinjaman ilegal berbasis aplikasi, gangguan kebisingan di kawasan permukiman, serta peredaran pangan yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat merupakan contoh konkret persoalan ketertiban yang berdampak langsung pada rasa aman dan kualitas hidup warga.
"Kondisi ini menuntut kehadiran regulasi daerah yang adaptif, responsif, dan mampu menjawab kompleksitas persoalan secara komprehensif," pungkas anggota Komisi C DPRD Jatim itu.

















































































